PDAM Kepulaun Sula lakukan penyesuain tarif
Porostimur.com, Sanana – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula saat ini sedang menyiapkan usulan Penyesuaian Tarif Air Minum kepada Bupati Kepulauan Sula.
Hal ini dikatakan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula Munir Banapon kepada porostimur.com, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).
Menurut Munir, penyesuaian tarif air minum perlu dilakukan, karena tarif rata-rata saat ini belum dapat menutupi biaya operasinal PDAM (full cost recovery) atau beban usaha yang masih lebih besar bila dibandingkan dengan pendapatan air yang diperoleh.
Selain itu sejak berdiri tahun 2008 hingga kini PDAM Kabupaten Kepulauan Sula masih menggunakan tarif lama berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air dan Biaya-Biaya Lainnya di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Barat (sebelum pemecahan PDAM) yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Bahkan di PDAM lain di Maluku Utara sudah dilakukan penyesuaian beberapa kali.
“Untuk PDAM Kabupaten Kepulauan Sula saat ini Rata-rata harga jual (tarif air) sebesar Rp3.301,33/m3, sedangkan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25% sebesar Rp4.758,18/m3 dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan riil 35,54% sebesar Rp5.536,59/m3, sehingga tarif air yang berlaku tersebut belum dapat menutupi biaya secara penuh (full cost recovery),” papar Munir.
“Untuk menyusun tarif tersebut PDAM Kabupaten Kepulauan Sula akan tetap menyesuaikan dengan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dimana penetapan tarif didasarkan pada prinsip : keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku,” imbuhnya.
Munir yang akrab disapa Budi ini menerangkan bahwa PDAM juga tidak serta-merta mengusulkan tarif yang membebani masyarakat.
Menurut dia, PDAM berupaya untuk mengkaji tarif yang rasional yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan PDAM.
“Tarif yang diusulkan masih terbilang rendah bila dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain di Maluku Utara yang telah duluan melakukan penyesuain tariff air minum,” tukasnya.
Budi menambahkan, pelanggan PDAM akan dikelompokkan sesuai latar belakang ekonominya sehingga pelanggan dapat membayar tariff air minum sesuai kemampuannya.
Banapon menjelaskan, para pelanggan PDAM Kabupaten Kepulauan Sula akan dibagi ke dalam empat kelompok. Kelompok 1 Adalah kelompok pelanggan yang membayar Tarif Rendah atau Tarif Bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Tarif Dasar.
Kelompok 2 Adalah kelompok pelanggan yang membayar Minimal sama dengan Tarif Dasar.
Kelompok 3 Adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal diatas Tarif Dasar.
Sedangkan Kelompok Khusus Adalah golongan pelanggan yang pengenaan tarif berdasarkan kesepakatan dan tidak termasuk pada kelompok 1, 2, dan 3 meliputi : Tarif Khusus Non Komersial ; Tarif kesepakatan minimal sama dengan Tarif Dasar dan Tarif Khusus Komersial ; Tarif kesepakatan minimal sama dengan Tarif Penuh.
Sumber : https://porostimur.com/pdam-kepulauan-sula-bakal-terapkan-penyesuaian-tarif-air-minum-berikut-pembagian-kelompoknya/